Oleh : Lukman Riadus Solikhin [1]
Balon udara dari kertas dan plastik sudah sangat lama keberadaannya di Wonosobo. Ia sudah menjadi tradisi sejak nenek moyang. Menerbangkan balon udara sudah menjadi agenda rutin dihampir setiap desa di Kabupaten Wonosobo, mulai hari pertama bebaran hingga beberapa hari berikutnya.
Pembuatan balon biasanya dilakukan selama bulan ramadhan di masjid maupun pondok, karena di desa hanya kedua tempat ini saja yang memiliki ruang besar. Pembuatnya adalah para remaja atau anak-anak seusai sholat tarawih atau sore menjelang buka puasa. Sambil tadarusan dan jaburan mereka ramai-ramai membuat balon. Pendanaanya dengan swadaya per RT atau per masjid/mushola.
Tradisi ini sudah berlangsung lama, dan diwariskan secara turun temurun dari leluhur, Kami secara mandiri menerbangkan ditanah lapang. Kita semua bangga; masyarakat tua muda, pria wanita saling mendukung, dan bersuka ria. Tradisi ini ternyata tidak hanya bersifat hiburan semata, tapi telah mendukung bidang pariwisata dan menggerakan sektor ekonomi. karenanya, beberapa tahun lalu pemerintah daerah tertarik mengakomodir dengan membuat festifal, sehingg minat masyarakat semakin tinggi, daya cipta semakin bervariasi, akhirnya karya laku disponsori.
Namun sekarang, saat geliat semakin tinggi regulasi penerbangan mengancam. Tanpa angin tanpa hujan balon udara dari Wonosobo dipermasalahkan. Surat edaran pemkab Wonosobo No. 130/156/2015 tentang pelarangan penerbangan balon udara, tentunya membuat resah masyarakat Wonosobo, tentu sangat wajar kalau masyarakat protes karena tradisi yang sudah mengakar dan sempat menjadi ikon kota Wonosobo, kok dilarang?? adapun isi dari edaran tersebut adalah Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan, yang menyatakan : setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoprasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau menganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. Pasal 441 menyatakan : setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoprasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang, dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagainana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Adapun yang dimaksud dengan membahayakan penerbangan lintas udara adalah terbang hingga ketinggian 31.000 kaki (9,24 km), tidak dapat dikendalikan, durasi terbang hingga 10 jam, diameter 5-10 meter bahkan lebih. Jauh sebelum penerbangan dan saat penerbangan harus berizin dan melaporkan posisi udara.
Terkait dengan pelarangan itu, kita perlu mempertanyakan apakah langit Wonosobo merupakan jalur lintas pesawat terbang. hal ini mengingat sangat jarang sekali kita melihat pesawat udara di langit Wonosobo. Kita semua tau bahwa jalur perlintasan udara selama ini berada di utara pulau jawa, memang sangat padat untuk jalur ini, bahkan masuk dalam urutan ke 11 dunia.
Oleh karena itu pemerintah harusnya lebih bijak dan jeli. Pemkab Wonosobo khususnya berupaya melindungi aset budaya yang ada, bukan malah mematikan. Kita semua harus memikirkan solusi yang tepat. Tradisi balon udara ini bukan sekedar aksi senang-senang warga diperayaan lebaran, tapi ada potensi besar yang harusnya mampu dikembangkan menjadi produk keterampilan dan pariwisata bertaraf Interbasional. Kita bisa melihat Royal Ballon di Cappadocia Turki, ataupun di Melbourne, bukankah sekarang zaman sudah maju, teknologi gampang didapat, investor sangat banyak jika kita punya tekat dan siap, Apa gunanya dinas pariwisata dan kebudayaan itu jika potensi SDM saja terancam mati.
Kembali ke Balon udara, seandainya benar Wonosobo sebagai jalur lalu lintas penerbangan dengan bukti-bukti yang valid, tentu kita siap menerima keadaan. Tetapi Wonosobo bukan wilayah itu sehingga perlu dicarikan solusi bijak. Merujuk dari Perda Pemprov Bali ada beberapa alternatif solusi seperti pembatasan media dan ukuran, semisal tidak boleh melebihi 5 meter atau dilarang menyertakan api saat terbang, atau solusi lain namun tetap mampu menjaga kualitas.
Penulis juga melakukan pendataan secara sederhana di Grup komunitas balon udara Wonosobo di Facebook, dari tanggal 20 Juni jam 23.19 WIB hingga per 22 Juni jam 04.04 WIB sudah tercatat ada 111 balon udara yang siap menghiasi langit Wonosobo dan ada 2 event yang menunggu perizinan untuk syawalan besok, jumlah ini diperkirakan akan jauh lebih banyak di hari kedua Syawal.
Lalu bagaimana bila aturan tersebut tetap diberlakukan tanpa solusi yang tepat? tentu Implikasinya adalah eksistensi Wonosobo sebagai kota balon udara akan hilang, hal ini terjadi karena scara otomatis festival maupun event tidak mendapat izin. Dan dari sini menunjukan bahwa balon udara adalah barang ilegal, berarti kreatifitas dan keilmuan masyarakat ini tidak pantas untuk dipertahankan apalagi diwariskan. Jadi sampai dua generasi selanjutnya kita bisa memperkirakan penurunan kualitas dan penguasaan tentang balon tradisional ini.
Balon udara kita ini bukti kecerdasan masyarakat pedesaan, masyarakat kita tidak perlu belajar hingga ke Turki maupun ke NASA, tidak perlu ke Australia maupun Amerika apalagi Swiss. Balon udara kita dibuat secara otodidak dan tradisional, yaitu hanya bermodalkan kertas, lem, benang, dan frame bambu. Namun dari bahan baku yang seadanya ini mampu menyaingi fisikawan eropa, lihat saja model disain dan kualitasnya. kita seharusnya bangga dan mempertahankan kekayaan kita. Maka dari itu apa sikap kita selanjutnya??
****
[1] Artikel ini pertama kali terbit di koran harian Wonosobo Ekspres edisi 1 Juli 2016 pada kolom opini ditulis oleh Lukman Riadus S (Almarhum). Artikel ini saya posting kembali, saya tulis ulang sebagai bahan bacaan opini alternatif karena pada lebaran tahun ini (2017) isu pelarangan menerbangkan balon kembali masif, disatu pihak pemerintah daerah mengedarkan instruksi pelarangan menerbangkan balon udara, menyita balon, mengancam mempidana bagi siapapun yang menerbangkan balon udara, dipihak lain masyarakat tetap menerbangkan balon udara.
Beberapa balon disita :
https://m.detik.com/news/berita/d-3543430/polres-wonosobo-amankan-8-balon-udara-dalam-2-hari
Berita soal balon udara dilangit Jawa Tengah:
https://m.kumparan.com/wahyuni-sahara/pernyataan-resmi-airnav-indonesia-tentang-balon-udara-di-wonosobo
Kemenhub dan Airnav berencana mengadakan Festival Balon Udara :
https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-3543726/kemenhub-dan-airnav-indonesia-berencana-gelar-festival-balon-udara
Video festival balon udara (2014) saat belum dilarang :
https://m.youtube.com/watch?v=OthjbhqMWyE